LOMBOKita – Kejaksaan Negeri Lombok Timur resmi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) RI terkait dengan putusan banding di pengadilan tinggi Tipikor dalam kasus dugaan korupsi pasar Sambelia Lombok Timur, dengan terdakwa LM mantan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Lotim,
Dalam kasus ini, terdakwa LM dalam sidang di Pengadilan Tipikor Mataram, terdakwa divonis 1,5 tahun. Atas vonis itu LM melakukan banding.
Dalam tingkat banding ini, terdakwa LM dinyatakan bebas, sehingga Kejaksaan Negeri Selong melakukan kasasi.
“Kejari Lotim resmi melakukan kasasi, terhadap putusan banding yang membebaskan kedua tersangka dalam kasus dugaan korupsi Pasar Sambelia,” ungkap Kasi Intelejen Kejari Lotim LM Rosyidi, Selasa (29/6).
Menurut Rosyidi, dalam putusan banding pengadilan tinggi tipikor, menyatakan terdakwa LM terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindakan pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan subsidair.
Akan tapi tidak dapat dijatuhi pidana karena perbuatan terdakwa termasuk pelanggaran administrasi.
“Tumben kami terima putusan seperti dinyatakan bersalah akan tapi tidak dijatuhi pidana,” sebutnya.
Kasi Intelejen juga menambahkan pengajuan kasasi dilakukan melalui pengadilan negeri tipikor Mataram. Untuk kemudian 14 hari menyerahkan memori kasasi pada hasil keputusan pengadilan tinggi tipikor tersebut..
“Tidak tahu hasil kasasi itu cepat keluar atau tidak, kita tunggu saja, yang jelas kami sudah mengajukan kasasi atas putusan pengadilan tinggi tersebut,” tandasnya.

