LOMBOKita – Kasi Penkum dan Humas Kejati NTB Dedi Irawan meminta para pelajar bijak dalam menggunakan media sosial (medsos).
Imbauan tersebut disampaikan oleh Dedi Irawan didampingi jaksa Rudi Gunawan saat memberikan materi penyuluhan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) kepada para pelajar SMA dan SMK, di Mataram, Kamis.
“Mereka (pelajar) adalah generasi penerus bangsa, kita berupaya memberikan pemahaman dan pembelajaran sejak dini agar ke depan mengenal hukum dan menjauhi hukuman,” kata Dedi.
Selain memberikan materi tentang aturan UU ITE, tim jaksa penyuluh dari Kejati NTB ini juga memberikan pemahaman tentang bahaya narkoba dan penerapan sistem peradilan anak.
Selain memberikan pemahaman dan nilai-nilai hukum yang terkandung di dalamnya, tim jaksa penyuluh juga berharap para pelajar dapat menjadi teladan bagi kalangannya maupun lingkungan tempatnya bergaul.
“Kita harap mereka bisa menerapkan di lingkungannya dan menjadi contoh baik bagi orang-orang yang ada disekitarnya, terutama di lingkungan keluarga,” ucapnya.
Dalam kegiatan penyuluhan ini Kejati NTB telah melaksanakan di delapan SMA dan SMK yang ada di Kota Mataram. Terakhir, kegiatan penyuluhannya dilaksanakan di SMK 6 Matatam.
“Jadi tidak hanya ke sekolah SMA, juga di SMK. Seperti yang terakhir yang kita laksanakan di SMK 6 Mataram, banyak pelajar yang antusias dengan kegiatan ini,” ujarnya.

