Site icon LOMBOKita

Jadi Saksi Kasus Pengemplangan Pajak, Mantan Sekwan Lotim Penuhi Panggilan Jaksa

Keterangan FOTO: Mantan Sekwan DPRD Lotim LDami Ahyani mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Lotim, untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan pengemplangan pajak

LOMBOKita  – Tindak lanjut Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dugaan penggelapan pajak di Sekretariat DPRD Lombok Timur, Penyidik Kejaksaan Lotim memanggil dan memeriksa mantan Sekwan Lalu Dami Ahyani.

Mantan Sekwan yang kini menjabat Kadis Perindag Lotim tersebut, telah dipanggil dan menjalani pemeriksaan.

“Kita telah memintai keterangan mantan Sekwan L Dami,” ungkap Kajasi melalui Kasi Pidsus Kejaksaan Lotim Isa Ansori didampingi Kasi Intelijen Kejari Lotim, Lalu Moh. Rasyidi kepada wartawan.

Menurutnya, Lalu Dami diperiksa karena diduga ada sangkut pautnya dengan kasus yang ditangani, saat menjabat sebagai Sekwan DPRD Lotim tahun 2019 – 2022, karena dugaan pengempalangan pajak ini terjadi sejak 2018 lalu.

“Kita masih dalami mekanisme pungut dan penyetoran pajak tersebut. Saat ini kita masih melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan,”sebutnya,

Disebutkanya, dalam kasus ini ada indikasi penyetoran pajak di Sekretariat DPRD Lotim yang tidak disetorkan, sehingga dalam perkara ini pihak Jaksa melihat kualitas saksi sebagai langkah menggali aliran dari uang tersebut.

“Modusnya tidak disetor, diduga digunakan sendiri. Kita terus menggali keterangan dari para saksi-saksi untuk memastikan peran dari masing-masing,”terangnya.

Selain itu, pihak Kejari Lotim mengaku sejauh ini belum mengarah untuk memanggil anggota dewan dari tahun tersebut untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

“Untuk pemanggilan anggota dewan, belum kami mengarah ke sana,”katanya.

Adapun peningkatan status penyidikan ini dilakukan oleh karena tim Jaksa penyelidik setelah melakukan permintaan keterangan terhadap pihak-pihak terkait, termasuk melakukan ekspos dengan indikasi kerugian sementara ditemukan di atas Rp400 juta.

Dari hasil keterangan tersebut, kata Rosidi, telah ditemukan dua alat bukti yang cukup adanya penyelewengan pajak anggaran di Sekretariat DPRD Kabupaten Lombok Timur Tahun Anggaran 2018 sampai 2020.

“Saksi-saksi kita agendakan untuk dimintai keterangan pasca dinaikkan statusnya ke penyidikan tersebut,”jelasnya.

Selain itu, pihak Kejari Lotim menunggu hasil audit yang nantinya berkoordinasi dengan BPKP setelah pemeriksaan terhadap saksi-saksi sudah rampung. Sehingga dapat ditemukan angka pasti terkait kerugian dugaan penyelewengan pajak anggaran di DPRD Lotim.

Exit mobile version