(Hoaks) Jasa Urus BPJS Bayar Administrasi Rp300 Ribu

LOMBOKita – Sebuah postingan di media sosial Facebook seketika viral di jagad Maya. Postingan tersebut terkait jasa pengurusan pendaftaran BPJS Kesehatan secara gratis, namun membayar biaya administrasi sebesar Rp300 ribu.

Dalam postingannya pada Jumat (22/3/2024) itu, pengguna media sosial Facebook bernama Husna Wati mengatasnamakan nama Dinas Sosial Kabupaten Lombok Timur. Husna Wati mengaku bisa membantu masyarakat mendaftar hingga mendapatkan Kartu BPJS Kesehatan.

Unggahan tersebut menuai beragam tanggapan dari pengguna lain yang mengaku ingin dibuatkan kartu BPJS Kesehatan.

Barangkali ada yg minat Di Buatin BPJS, Gratis mumpung ada kuota dari Dinas sosial hanya bayar Administrasi data 300 (untuk satu orang) satu kartu BPJS( hanya untuk orang yg bener² butuh makasi,” tulis Husna Wati dalam postingan yang telah mendapat 37 komentar itu.

Tangkap layar postingan pengguna Facebook

Pernyataan pengguna Facebook Husna Wati tersebut dibantah oleh Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lombok Timur, H. Suroto.

Suroto menyarankan agar masyarakat yang hendak mengurus segala bentuk bantuan sosial termasuk BPJS, KIS, KIP, BPNT/sembako maupun PKH agar melalui pemerintahan desa/kelurahan setempat atau melalui usul mandiri ke pusat melalui aplikasi Cek Bansos. Dan itu pun harus menunggu hasil verifikasi pihak desa/kelurahan.

“Tidak bisa melalui perorangan meski mengatasnamakan Dinas Sosial, apalagi melalui akun media sosial, ” tegas Suroto.

Suroto juga menegaskan, mengurus BPJS PBI yang dibiayai Pemda dan Bansos semuanya tidak ada pungutan biaya alias gratis.

Terkait tawaran jasa pencetakan kartu BPJS oleh pengguna Facebook Husna Wati, juga kontra dengan penjelasan Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Selong Gusti Ngurah Catur Wiguna. Menurutnya, prinsip portabilitas BPJS Kesehatan diwujudkan dalam memberikan jaminan pelayanan kesehatan yang mudah, cepat, dan setara bagi peserta JKN di seluruh wilayah Indonesia.

BPJS Kesehatan, kata Catur, memberlakukan kartu digital yang ada pada aplikasi Mobile JKN. Sebab, kata dia, BPJS sudah terintegrasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

“Peserta JKN yang ingin mendapatkan pelayanan kesehatan bisa langsung menyebutkan NIK, menunjukkan KTP kepada petugas rumah sakit atau fasilitas kesehatan, ” imbuh CaturCatur saat acara jumpa pers di Kantor BPJS Kesehatan Lombok Tengah beberapa hari yang lalu.

Catur menambahkan, pemberlakuan kartu digital tersebut berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2008 tentang Administrasi. Sekaligus mendukung Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.

Kesimpulan:
Tidak benar ada jasa pengurusan pendaftaran sebagai peserta BPJS dengan uang administrasi, karena semuanya gratis. Demikian pula dengan kartu, peserta tidak perlu bawa kartu JKN saat pendaftaran layanan, melainkan cukup dengan menunjukkan KTP kepada petugas.

Rujukan:

(Hoaks) Jasa Urus BPJS Bayar Administrasi Rp300 Ribu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini