Hadiri Sidang Paripurna Terakhir, Sukiman Azmy Meneteskan Air Mata
LOMBOKita – Bupati Lombok Timur, Drs. HM. Sukiman Azmy, MM saat menghadiri Rapat Paripurna terakhir dalam massa jabatan periode 2018-2023, pembahasan Tiga Raperda, Senin (25/9), saat menyampaikan sambutan, sempat menitikkan air mata perpisahan, karena kerjasama dan komonikasi harmonis dengan legislatif selalu berjalan baik
Selaian itu. Bupati Sukiman juga
menitipkan pesan kepada Pejabat (Pj) Bupati Lombok Timur, untuk melanjutkan program-program yang telah di canangkan, terutama dalam sektor infrastruktur dan sosial ekonomi.
“Selama Lima tahun menjalankan kepemimpinan bersama wakil Bupati H Rumaksi, Banyak program yang telah di capai, dan perlu diakui infrastruktur harus tetap menjadi perhatian Pj dan Pejabat Bupati,” ucapnya
Selain itu, menurutnya, sektor pendidikan dan kesehatan juga masih membutuhkan perhatian. Kendati selama kepemimpinan HM. Sukiman Azmy – H. Rumaksi Sj. (SUKMA) banyak capaian-capaian besar yang telah dicapai selama lima tahun kepemimpinannya di Gumi Patuh Karya.
“Sektor lain seperti kesehatan dan pendidikan juga perlu diperhatikan. Sekalipun pembenahan dan pembangunan di dua sektor itu telah banyak kita lakukan, dan tingkatkan kualitasnya bagi masyarakat,” terangnya.
Selain itu, Bupati juga berharap langkah itu didukung penuh oleh lembaga legislatif. Karena semua agenda pembangunan harus berdasarkan persetujuan legislatif sebagai lembaga representasi dari masyarakat.
“Kami berharap langkah Penjabat Bupati dalam menyempurnakan pembangunan di sektor-sektor itu dapat didukung penuh, seperti halnya sinergi antar dua lembaga yang berjalan harmonis selama ini,” harapnya.
Semetara itu, tanggapi pernyataan dari Bupati Sukiman itu, Pj Bupati Lombok Timur, Drs. HM. Juaini Taofik, M.AP menyatakan sektor sosial ekonomi memang menjadi salah satu sektor yang menjadi agenda yang menjadi skala prioritas selama kepemimpinannya selama satu tahun mendatang.
Dikatakanya, untuk mendongkrak itu dirinya akan fokus untuk membenahi infrastruktur pertanian. Karena sektor itu adalah variabel utama yang menjadi faktor utama untuk mendongkrak sosial ekonomi masyarakat di Lombok Timur.
“Penyumbang PDB kita di Lombok Timur adalah sektor pertanian. Dari itu, kami akan fokus untuk membenahi infrastruktur penunjang pertanian, seperti saluran irigasi dan lainnya yang terkait dengan sektor itu,” bebernya.
Selain itu, terobosan nyata yang akan dilakukan dirinya kedepan adalah dengan membuka Mal Pelayanan Publik (MPP). Dirinya meyakini, dengan keberadaan MPP, secara langsung akan berdampak pada geliat ekonomi di tengah masyarakat.
“Kami akan dorong MPP segera terwujud, dengan keberadaan MPP maka proses perizinan akan semakin cepat dan mudah, dan itu secara langsung akan menumbuhkan geliat investasi di Lombok Timur,” ucapnya.
Ditegaskan, dirinya akan tetap menjadikan RPJMD Transisi yang telah disetujui oleh legislatif sebagai panduan dan patokan dalam menjalankan tata kelola pemerintahan dan pembangunan di massa kepemimpinannya.
Ia pun berharap, indikator-indikator yang tertuang di RPJMD Transisi dapat direalisasikan dengan maksimal, sehingga harapan besar bersama yang dibebankan di pundaknya bisa terlaksana dengan baik.
“Antara eksekutif dan legislatif sudah menyepakati RPJMD Transisi, pastinya kesepakatan yang telah tetuang menjadi Perda itu menjadi pedoman kita dalam menerapkan tata kelola pemerintahan dan pembangunan,” sebutnya
Panwascam Jerowaru Minta Pengurus Parpol dan Bacaleg Tidak Memasang APS pada Tempat yang Dilarang
LOTIM LOMBOKita – Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Jerowaru meminta kepada semua Pengurus Partai Politik (Parpol) maupun Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) untuk tidak memasang Alat Peraga Sosialisasi (APS) maupun Alat Peraga Kampanye (APK) pada tempat yang di larang.
Pemasangan APS/APK di tempat ibadah, tempat pendidikan (sekolah dan perguruan tinggi), rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung milik negara dan TNI/Polri, fasilitas tertentu milik negara serta tempat lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum, sudah diatur dalam Pasal 71 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye Pemilihan Umum.
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Panwaslu Kecamatan Jerowaru, Suandi Yusuf mengatakan, sesuai PKPU 15 tahun 2023 yang mengatur tentang kampanye menjelaskan bahwa, Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu dilarang dipasang pada tempat-tempat umum.
“Saya yakin peserta pemilu hingga masyarakat awam sudah tau soal larangan itu dan seharusnya tidak ada pelanggaran soal tempat pemasangan APS/APK, karena aturan itu berlaku sebelum, saat dan setelah tahapan kampanye,“ ujarnya, Senin, 24 September 2023.
Pihaknya juga meminta kesadaran peserta pemilu untuk memberikan pemahaman kepada timnya agar tidak terjadi pelanggaran pemasangan APS/APK.
“Jangan sampai nanti kita dibilang tidak tau aturan, untuk itu kami minta kesadaran semua Pengurus Partai dan Bacaleg maupun timnya, wabil khusus di wilayah Kecamatan Jerowaru. Kami juga sudah melayangkan surat imbauan kepada semua Pengurus Parpol dan Bacaleg yang ada di Kecamatan Jerowaru,“ jelasnya.
Dirinya juga meminta kepada semua Pengurus Parpol dan Bacaleg agar mengamankan APS/APK jika ada yang terpasang ditempat yang dilarang tersebut.
“Pada beberapa titik kami temukan pelanggaran itu, namun ada yang sudah diturunkan dan ada yang masih terpasang. Kami sedang melakukan upaya koordinasi dan komunikasi dengan para pihak. Jika masih dibiarkan, maka kami akan bersurat ke Pemerintah Kecamatan untuk ditertibkan,“ pungkasnya.
Sementara untuk APS/APK dari Bacaleg luar Kecamatan yang ditemukan melanggar aturan, lanjutnya, akan dikoordinasikan dengan pengurus Parpolnya yang ada di wilayah Kecamatan Jerowaru.
Tinggalkan Balasan