Site icon LOMBOKita

Gubernur DKI Hentikan Proyek Reklamasi Teluk Jakarta

GUBERNUR TINJAU PENYEGELAN PULAU REKLAMASI. (BeritaSatu)

LOMBOKita – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memutuskan untuk menghentikan total proyek reklamasi di Teluk Jakarta. Dengan begitu, izin reklamasi yang telah diterbitkan untuk 13 pulau dicabut secara permanen.

“Bisa saya umumkan hari ini bahwa kegiatan reklamasi telah dihentikan,” ujar Anies saat konferensi pers di Balai Kota DKI, Jakarta, Rabu (26/9).

Keputusan ini dibuat setelah Badan Koordinasi Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta bentukan Anies memverifikasi seluruh kegiatan reklamasi di Jakarta.

Badan Reklamasi itu dibentuk pada 4 Juni lalu melalui Peraturan Gubernur Nomor 58 Tahun 2018. Setelah itu, badan tersebut bekerja memverifikasi seluruh kegiatan reklamasi di Pantai Utara Jakarta, termasuk izin-izinnya.

Hasil verifikasi menunjukkan para pengembang yang mengantongi izin reklamasi tidak melaksanakan kewajiban mereka.

“Apa yang terjadi? 13 pulau yang sudah mendapatkan izin untuk dilakukan reklamasi, setelah kita lakukan verifikasi, maka saya secara resmi mencabut seluruh izin pulau-pulau reklamasi tersebut,” tegasnya.

Ketika ditanya kewajiban apa saja yang tidak dipaksakan para pengembang, Anies tidak merincikannya secara detail.

Ia hanya menjelaskan empat pulau yang kepalang sudah terbangun akan diatur peruntukannya. Keempat pulau itu adalah Pulau C dan D yang dibangun oleh PT Kapuk Naga Indah, Pulau G yang dibangun oleh PT Muara Wisesa Samudra (anak perusahaan PT Agung Sedayu Group), dan Pulau N yang dibangun PT Pelindo II.

“Wilayah yang sudah terlanjur jadi, sudah selesai jadi pulau, akan ditata mengikuti ketentuan yang ada. Tetapi seperti yang kita janjikan ketika Pilkada kemarin bahwa reklamasi dihentikan, hari ini kita tuntaskan,” jelasnya.

Seperti diketahui, dari total 17 pulau reklamasi, ada 13 pulau yang dikembangkan swasta. Diantaranya, Pulau A, B, dan E yang izinnya dipegang oleh PT Kapuk Naga Indah, anak perusahaan dari PT Agung Sedayu Group.

Lalu Pulau I, J, dan K yang izinnya dipegang oleh PT Pembangunan Jaya Ancol, Pulau M yang izinnya PT Manggala Krida Yudha, dan Pulau O dan F yang izinnya dipegang PT Jakarta Propertindo.

Serta Pulau P dan Q yang izinnya dipegang PT Kawasan Khusus Ekonomi (KEK) Marunda dan Pulau H yang izinnya dipegang PT Taman Harapan Indah, dan Pulau I yang izinnya dipegang PT Jaladri Eka Pasti.

Anies menghentikan proyek reklamasi untuk melaksanakan janji kampanyenya pada Pilkada DKI Jakarta 2017. Pada masa kampanye Pilkada DKI, Anies dan pasangannya, Sandiaga Uno, dengan tegas menyatakan menolak reklamasi di pantai utara Jakarta.

Mereka menolak reklamasi, karena memberikan dampak buruk kepada nelayan kita dan memberikan dampak kepada pengelolan lingkungan.

Dalam beberapa kesempatan selama menjabat sebagai Gubernur DKI, Anies sering mengungkapkan niatnya menghentikan reklamasi dan menyelamatkan nelayan di Jakarta Utara. Menurut Anies, jika reklamasi tetap dilanjutkan, lebih banyak mudarat ketimbang manfaatnya.

Exit mobile version