LOMBOKita – DPRD Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) menggelar sidang paripurna dengan agenda penyampaian penjelasan terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah akhir tahun 2018, Senin (29/4/2019).
Sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Lombok Tengah H. Ahmad Fuaddi FT itu dihadiri Wakil Bupati H. Lalu Pathul Bahri, Sekretaris Daerah HM Nursiah, Seluruh Kepala SKPD, staf ahli fraksi, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah dan tokoh masyarakat.
Juru bicara Gabungan Komisi M. Tauhid mengatakan, pembahasan LKPJ akhir tahun anggaran 2018 agak berbeda dari tahun-tahun sebelumnya yang dilaksanakan oleh Panitia Khusus (Pansus) sesuai amanat Peraturan DPRD Kabupaten Lombok Tengah nomor 1 tahun 2018 tentang tata tertib dewan.
“Perubahan mekanisme pembahasan ini merupakan implementasi dari pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD dalam ikut mendukung terwujudnya efisiensi, efektivitas, produktivitas, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah,” ucap M. Tauhid.
Politisi Partai Gerindra ini menjelaskan, Gabungan Komisi berkeyakinan Pemerintah Daerah telah berupaya menindaklanjuti berbagai rekomendasi yang disampaikan oleh DPRD. Oleh karenanya, pihaknya mengapresiasi pemerintah daerah atas berbagai upaya yang telah ditempuh guna perbaikan penyelenggaraan pemerintah dDaerah, meskipun masih terdapat beberapa program tindak lanjut yang dinilai belum optimal.
“Kami berharap pemerintah daerah dapat menindaklanjutinya dan kami minta agar berbagai upaya positif yang telah dilakukan dapat terus ditingkatkan sehingga data yang tersajikan merupakan data yang berkesinambungan dari waktu ke waktu,” kata M. Tauhid.
Rekomendasi Gabungan Komisi
Pembahasan LKPJ akhir tahun anggaran 2018 diawali dengan pembahasan di tingkat komisi bersama dengan OPD mitra kerja komisi. Kemudian dibahas kembali pada rapat Gabungan Komisi yang merupakan representasi dari unsur-unsur Komisi.
Penyusunan LKPJ
Gabungan Komisi memandang, penyusunan LKPJ akhir tahun anggaran 2018 telah sesuai dengan sistematika yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007. Dari aspek materi, Gabungan Komisi masih melihat beberapa SKPD tidak mencantumkan permasalahan dan solusi padahal ketika pendalaman yang dilakukan oleh masing-masing Komisi, justru SKPD menyampaikan berbagai keluhan yang dapat dipandang sebagai permasalahan yang dihadapi oleh masing-masing SKPD.
Walaupun dalam dokumen LKPJ masing-masing SKPD telah menyampaikan capaian indikator kinerja, namun Gabungan Komisi belum dapat melihat sejauhmana indikator-indikator yang tertuang dalam dokumen RPJMD telah tercapai dengan intervensi anggaran pada APBD Tahun 2018.
“Sebagai bahan perbaikan, DPRD merekomendasikan agar dalam setiap penyampaian LKPJ, juga disampaikan pula capaian indikator kinerja secara akumulatif sehingga progres capaian RPJMD dapat lebih terukur setiap tahun,” kata Tauhid.
Pemerintah Daerah diminta lebih tegas dalam mengevaluasi capaian target PAD yang menjadi tanggungjawab masing-masing OPD, dan melakukan review terhadap Peraturan Bupati Nomor 36 tahun 2013 tentang pendelegasian sebagian kewenangan Bupati kepada Camat, terutama terkait pengelolaan retribusi pasar yang sampai saat ini belum optimal menghasilkan PAD.
Pemerintah Daerah diminta memperjelas status pengelolaan lapak-lapak yang dibangun oleh pemerintah daerah. Gabungan Komisi juga meminta pemerintah daerah lebih objektif dalam perencanaan anggaran sehingga penyusunannya mencerminkan efektifitas dan efesiensi dan perencanaan belanja betul-betul diarahkan untuk meningkatknya kesejahteraan masyarakat.
Dalam melakukan investasi (penyertaan modal), Gabungan Komisi juga minta kepada pemerintah daerah untuk melakukan kajian atau analisa mendalam terhadap potensi-potensi yang ada sebelum memutuskan untuk melakukan investasi ataupenyertaan modal.
Selain itu, Gabungan Komisi DPRD Kabupaten Lombok Tengah juga memberikan rekomendasi terhadap beberapa hal, seperti pelaksanaan urusan konkruen, fungsi penunjang urusan pemerintahan daerah dan urusan pemerintahan umum berdasarkan mitra kerja masing-masing komisi di DPRD Lombok Tengah.
Usai pembacaan rekomendasi tersebut, seluruh anggota dewan sepakat dan menyetujui rekomendasi DPRD Kabupaten Lombok Tengah terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Akhir Tahun Anggaran 2018 untuk dijadikan bahan perbaikan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Lombok Tengah ke depan.
Sidang paripurna dewan ini diakhiri dengan pembubaran Gabungan Komisi yang ditandai dengan ketuk palu Ketua DPRD Lombok Tengah sebagai pimpinan sidang, yang juga sekaligus sebagai Ketua Gabungan Komisi diampingi Wakil Ketua H. Muh. Nasib.

