LOMBOKita – Bupati Lombok Timur, HM.Sukiman Azmy mengancam akan memberikan sanksi tegas kepada pejabat birokrasi di daerah ini yang tak menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantas Korupsi (KPK).
Demikian ditegaskan Bupati Lotim dalam arahannya kepada semua pejabat saat rakor di lantai dua kantor Bupati, Jumat (5|4/2019).
“Bagi pejabat yang tidak melaporkan harta kekayaannya ke KPK, ada sanksinya,” tegas Sukiman Azmy.
Sukiman menegaskan, penyampaian LHKPN adalah bentuk loyalitas pejabat kepada daerah. LHKPN juga erat kaitannya dengan harkat dan martabat daerah di mata penegak hukum.
Oleh karena itu, beberapa SKPD yang belum menyampaikan LHKPN, akan diberikan sanksi tegas, karena dianggap tidak menjelankan perintah, karena itu merupakan keharusan sebagai pejabat negera.
“Melaporkan LHKPN ke KPK itu kewajiban pejabat setiap tahun,” tukas mantan Dandim 1615 Lotim itu.

