
LOMBOKita – Program Rehab (Rencana Pembayaran Iuran Bertahap) tunggakan BPJS Kesehatan merupakan inisiatif dan Inovasi BPJS Kesehatan untuk masyarakat peserta jaminan kesehatan nasional (JKN) yang sudah menunggak iuran lebih dari 3 bulan dapat memanfaatkan program ini.
Program Rencana Pembayaran Iuran Bertahap (REHAB) yang diperuntukkan bagi peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang memiliki tunggakan iuran agar dapat melakukan pembayaran iuran secara bertahap.
Kepala Cabang BPJS Kesehatan, Gusti Ngurah Catur Wiguna mengungkapkan, adanya program ini dilatarbelakangi akibat kurangnya kemampuan untuk membayar iuran oleh peserta PBPU dan BP, khususnya pada masa pandemi Covid-19 seperti saat ini.
“Program REHAB ini memang bertujuan untuk memberikan kemudahan dan keringanan bagi peserta dalam melakukan pembayaran tunggakan iuran melalui mekanisme cicilan. Sehingga memberi kesempatan peserta untuk dapat segera mengaktifkan kepesertaannya,” ungkap Catur, Jumat (19/8/2022) saat acara Media Gathering di Lombok Tengah.
Hadir dalam sosialisasi sebagai pembicara Khoirunnisa, Kepala Bidang Penjamin Manfaat Rujukan, Husto Nul Ansori Kepala Bidang SDMUKP dan IP Gatot Wirawan Kepala Kabupaten Lombok Tengah.
Catur menyebutkan, peserta yang dapat mengikuti Program REHAB adalah peserta yang memiliki tunggakan lebih dari 3 bulan (4-24 bulan). Sedangkan untuk pendaftarannya dapat dilakukan melalui Aplikasi Mobile JKN atau BPJS Kesehatan Care Center 165.
“Namun perlu diingat, pendaftaran dapat dilakukan sampai dengan tanggal 28 bulan berjalan, kecuali bulan Februari pendaftaran sampai dengan tanggal 27. Untuk maksimal periode pembayaran bertahap ini adalah setengah dari bulan menunggak, misal menunggak 4 bulan maka periode pembayarannya maksimal 2 tahap. Status kepesertaan akan kembali aktif setelah seluruh tunggakan dan iuran bulan berjalan lunas dibayarkan,” ujarnya.
Catur menjelaskan, cara untuk mengikuti program ini cukup dengan membuka aplikasi Mobile JKN kemudian pilih rencana pembayaran bertahap, selanjutnya akan muncul informasi total tunggakan, kemudian jika dilanjut akan muncul simulasi tagihan pembayaran bertahap, pilih jangka waktu pembayaran, kemudian muncul rencana pembayaran tagihan bulan berjalan, tinggal pilih apakah pembayaran akan dibayar penuh atau bertahap, kemudian selesai.
“Intinya itu dibaca kemudian diikuti instruksinya. Download saja aplikasi mobile JKN karena banyak fitur-fitur lain yang dapat dimanfaatkan,” jelas Catur.
Layanan yang diluncurkan BPJS Kesehatan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan akses layanan serta mengakomodir harapan dan memenuhi kebutuhan peserta.
“Kami juga membutuhkan dukungan dari teman-teman media dalam hal bersama-sama mengawal berjalannya Program JKN dengan baik, agar seluruh peserta mendapatkan informasi pelayanan kesehatan yang terbaik demi Indonesia yang lebih sehat,” tutup Catur. (ADV)

