Bejat, Hampir Tujuh Tahun Oknum ASN di Lotim Sembunyikan Aksi Perbuatan Cabul Terhadap Siswanya

Keterangan FOTO : Kasat Reskrim Polres Lotim AKP I Made Dharma Yulia Putra SIK MM

LOTIM LOMBOKita – Dunia pendidikan Lombok Timur kembali tercoreng, ulah salah seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) yaitu SH yang berprofesi sebagai guru di salah satu Sekolah di wilayah Lombok Timur NTB.telah melakukan aksi bejat melakukan perbuatan asusila (rudapaksa) terhadap salah seorang siswanya yang saat ini menginjak usai 13 tahun.

Aksi bejat oknum guru ini, melakuka rudapaksa terhasap korban, sejak korban duduk dibangku Sekolah Dasar (SD) hingga di bangku kelas 1 Sekolah Menengah pertama ( SMP) .

Kapolres Lotim AKBP Hariyanto melalui Kasat Reskrim AKP I Made Darma, saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan
terkait kasus kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur.

” kasusnya dalam penyidikan, pelakunyapun telah di tahan dan ditetapkan sebagai tersanga,” ucapnya.Kamis (13/2).

Disebutkan Dharma,dalam pemeriksaan sementara, pengakuan terduga pelaku rudapaksa terhadap anak di bawah umur tersebut, tak dibantah. Bahkan mengaku telah berkali melakukan aksi bejat terhadap korban

” ketika diperikasa penyidik, pelaku mengaku telah melakukan perbuatan cabul kepada siswanya sebanyak Lima kali. Tiga kali dilakukan di ruang guru sekolah tempat pelaku mengajar, dan dua kali di area hutan di wilayah Sembalun Bumbung, Kecamatan Sembalun,” sebutnya.

Dikatakan Dharma, sebelum melakukan aksi bejatnya, pelaku terlebih dahulu merayu korban dan mengimingi korban dengan uang, setelah itu untuk memuaskan nafsu bejatnya, pelaku mengajak korban ke ruan guru. ” usai memuaskan nafsunya, pelaku memberikan korban uang Rp 15 ribu,” jelas kasat Reskrim

Sepandai pandai menyimpan bangkai, akhirnya tercium juga, setelah kurang lebih 7 tahun aksinya dirahasikan. Kini terbongkar gara gara korban ketakutan dan trauma akan aksi bejat gurunya tersebut, dan menceritakan kepada keluarganya.

Pihak keluarga korban yang mendengar cerita korban, menjari murka dan marah, dan langsung melapor ke pihak kepolisian.

Aparat kepolisan yang mendapat laporan langsung bertindak sigap, guna menghindari hal hal yang tak diinginkan.
Berdasarkan laporan tersebut terduga pelaku langsung diamankan termasuk melakukan visum terhadap korban

“Setelah menerima laporan, kami segera melakukan visum terhadap korban dan pemeriksaan psikologis. Hasil visum menunjukkan adanya luka lecet, begitu juga hasil pemeriksaan psikologi, korban mengalami trauma,” jelasnya.

Saat ini, pelaku telah ditahan di Satreskrim Polres Lombok Timur, untuk proses hukum lebih lanjut. ” pelaku dijerat dengan Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 6 huruf b Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” jelas Kasat Reskrim