LOMBOKita – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan NTB telah menemukan anggaran perjalanan dinas senilai Rp 195.976.000 di DPRD KLU yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Rinciannya yaitu kelebihan pembayaran biaya penginapan senilai Rp 194.176.000 dan kelebihan pembayaran uang harian perjalanan dinas dengan tujuan pelatihan tidak sesuai dengan ketentuan senilai Rp 1.800.000.
Sekwan DPRD Lombok Utara Kartady Haris membeberkan temuan itu muncul dalam perjalanan dinas pada tahun 2021 saat menerima LHP BPK pada 10 Mei lalu. Terhadap itu telah disurati sejumlah kalangan DPRD yang terseret untuk mengembalikan dana itu dengan batas waktu 2×30 hari.
Temuan itu kata Kartadi terjadi pada komponen kelebihan pembayaran hotel, misalnya anggota DPR menginap di Hotel A namun setelah dikonfirmasi mereka justru ditemukan menginap di hotel B sehingga memunculkan temuan kerugian negara sebesar Rp 195 juta lebih.
Dari temuan itu, menyeret 21 orang anggota DPRD yang terlibat. Dalam rekomendasi BPK diberikan waktu pengembalian uang itu setidaknya 60 hari. Setelah dalam batas waktu yang ditentukan.
“Nominal temuan per anggota itu bervariasi, ada yang 3 juta bahkan lebih,” bebernya.
“Kami di Sekretariat sifatnya hanya meneruskan menagih ke yang bersangkutan setelah sudah ada perintah dari Bupati. Saat ini sudah ada sebagian anggota DPRD yang telah mengembalikan,” imbuhnya.

