Site icon LOMBOKita

Albothyl Masih Beredar di Lombok Timur ‎

Tim terpadu sedang menemukan apotek di Lotim masih menjual Albothyl kepada masyarakat.

LOMBOKita – Tim terpadu yang terdiri dari Dinas Perdagangan Provinsi, Balai Besar POM Mataram, Dinas Perindustrian, Polda dan Satpol PP Pemprov NTB masih menemukan penjualan Albothyl di sejumlah supermarket dan apotek di Lombok Timur.

Hal ini terlihat dari hasil pemeriksaan dan pengawasan yang dilakukan di wilayah Lombok Timur yang dipimpin Kepala Dinas Perdagangan Prov NTB, Hj. Putu Selly Andayani, Rabu (21/2/2018).

Selain menemukan Albothy, tim juga menemukan makanan dan minuman yang sudah hampir kadaluarsa dan tidak memiliki logo SNI, sehingga harus ditarik dari peredaran untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

Tim terpadu menemukan Albothyl tersebar di beberapa tempat seperti Supermarket Ruby Rarang, Apotek Adil, Apotik Start Indah, Mini Market Aneka Masbagik, Mini Market Sinar Bahagia Pancor, Apotik Magistra, Apotek Selong, Apotek Prima Pancor.

Kepala Dinas Perdagangan NTB, Hj. Putu Selly Andayani mengakui adanya ada supermarket dan apotik yang menjual Albothyl yang telah dilarang peredarannya. Karena dianggap berbahaya bagi kesehatan, termasuk juga menemukan makanan dan minuman yang hampir kadaluarsa serta tidak memiliki logo SNI.

“Kami hanya memberikan teguran, tidak melakukan penyitaan. Harapannya agar para penjual segera mengembalikannya ke perusahaan tempat apotek atau supermarket membeli,” tegas Selly.

Selly mengatakan, keterangan yang diperoleh dari pemilik apotek dan supermarket, belum ada sosialisasi dari pihak terkait untuk melakukan penarikan dan pelarangan peredaran Albothyl. Sehingga pihaknya langsung memberikan penjelasan agar tidak lagi memperjualbelikan apa yang sudah dilarang peredaran tersebut.

“Tugas kami hanya memberikan teguran, tapi kalau tidak diindahkan maka akan dilakukan penindakan sesuai aturan yang ada,” ujar Selly.

Exit mobile version