Site icon LOMBOKita

Alasan Perekaman Ganda, 1,9 Juta KTP-E Belum Dicetak

Proses perekaman KTP elektronik

LOMBOKita – Kementerian Dalam Negeri mendapati kartu tanda penduduk elektronik (KTP-E) sekitar 1,9 juta jiwa penduduk belum dapat diterbitkan karena melakukan perekaman elektronik ganda.

Sekretaris Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Sesditjen Dukcapil Kemendagri), I Gede Suratha, mengatakan hal itu pada diskusi di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Kamis.

Menurut I Gede Suratha, sistem pada program KTP-E yang terintegrasi di seluruh daerah di Indonesia dapat mendeteksi adanya perekaman ganda, melalui data biometrik yakni sidik jari dan retina, pada perekaman elektronik.

“Dengan terdeteksinya perekaman ganda, maka belum dapat diberikan KTP-E kepada penduduk yang bersangkutan,” katanya.

Suratha menegaskan, terhadap penduduk yang melakukan perekaman ganda agar mendatangi kantor kecamatan atau kantor kependudukan dan catatan sipil (Dukcapil) untuk melakukan klarifikasi, mana yang benar dan dipilih dari perekaman ganda yang sudah dilakukan.

“Saya ingatkan kepada penduduk yang telah melakukan perekaman ganda dan belum mengurus perbaikan, agar segera mengurusnya, karena hal ini terkait dengan penertiban data kependudukan dan kepentingan penduduk yang bersangkutan untuk berbegai keperluan,” katanya.

Suratha juga mengatakan lambannya pencetakan blanko KTP-E karena sejumlah faktor seperti alat perekaman yang belum lengkap, sinyal internet di daerah yang bersangkutan belum baik, maupun blanko KTP-Enya belum ada.

Kementerian Dalam Negeri, kata dia, menargetkan akan menyelesaikan program KTP-E hingga Desember 1998, sehingga pada pemilu 2019 sudah 100 persen selesai.

“Saat ini Kemendagri sudah menyelesaikan perekaman elektronik untuk KTPE hingga 94,98 persen atau sekitar 175.949.127 juta jiwa penduduk,” katanya.

Suratha menambahkan, masih ada sekitar 5,02 persen atau sekitar sembilan juta jiwa penduduk yang belum melakukan perekaman elektronik.

Dari sebanyak 5,02 persen penduduk yang belum melakukan perekaman elektronik, sudah ditelusuri melalui lembaga pemerintahan terendah yakni kantor kelurahan dan desa, tapi kesulitan menemukan penduduk tersebut.

“Dari 9 juta penduduk yang belum melakukan perekaman, jika dapat diselesaikan sekitar 4 juta jiwa saja, itu sudah sangat baik,” katanya.

Exit mobile version